Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan melalui: a. verifikasi hasil analisis potensi Penanaman Modal; b. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; dan c. penyusunan peta peluang Penanaman Modal di Daerah.
Koreksi Anda