Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Identifikasi potensi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan melalui:
a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal berupa profil daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan); dan
b. analisis hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
