Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi potensi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan melalui: a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal berupa profil daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan); dan b. analisis hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal.
Koreksi Anda