Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN RUPM Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyusun RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RUPM Nasional, RUPM Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi daerah.
(3) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
