Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal di Daerah. (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkaitan dengan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan bentuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda