Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. kebijakan dasar penanaman modal;
b. kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah;
c. perencanaan penanaman modal;
d. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di Daerah;
e. pelayanan penanaman modal;
f. data dan sistem informasi penanaman modal;
g. pemberdayaan usaha;
h. hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal;
i. pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
j. insentif dan kemudahan penanaman modal;
k. promosi penanaman modal; dan
l. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
