Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. kebijakan dasar penanaman modal; b. kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah; c. perencanaan penanaman modal; d. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di Daerah; e. pelayanan penanaman modal; f. data dan sistem informasi penanaman modal; g. pemberdayaan usaha; h. hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; i. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; j. insentif dan kemudahan penanaman modal; k. promosi penanaman modal; dan l. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda