Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap penataan dan pengelolaan KTR. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyebarluasan informasi dan sosialisasi tentang KTR; b. koordinasi di bidang penataan dan pengelolaan KTR dengan seluruh lembaga pemerintah dan non- pemerintah; c. memberikan motivasi tidak Merokok dalam KTR; d. perumusan kebijakan; dan e. bekerja sama di bidang penataan dan pengelolaan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik nasional maupun internasional. Bagian Kedua Pengawasan
Koreksi Anda