Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan Rokok yang dilakukan pada media luar ruang.
(2) Pengendalian iklan Rokok pada media luar ruang:
a. tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol;
b. tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.
Koreksi Anda
