Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengelola KTR wajib: a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; b. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; c. tidak menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. memasang tanda dilarang Merokok sesuai peraturan perundangan-undangan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan/atau didengar baik. (2) Setiap Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang Merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda dilarang Merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dikenakan denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda