Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi dalam penanganan Perkara perdata kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai penggugat/pemohon/pelawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar Perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. pembuatan surat gugatan/surat pemohonan;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pendaftaran gugatan/permohonan kepada pengadilan;
f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
g. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di persidangan;
h. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
i. pembuatan surat replik dan kesimpulan; dan/atau
j. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
