Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi dalam penanganan Perkara perdata kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai penggugat/pemohon/pelawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, Pemberi Bantuan Hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar Perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. pembuatan surat gugatan/surat pemohonan; d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; e. pendaftaran gugatan/permohonan kepada pengadilan; f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi; g. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di persidangan; h. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; i. pembuatan surat replik dan kesimpulan; dan/atau j. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda