Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yang bersumber dari APBD secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau secara insidentil sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
