Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD, dilakukan secara berkala dan/atau secara insidental sesuai kebutuhan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda