Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus melampirkan paling sedikit: a. salinan putusan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan b. perkembangan Perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. (2) Untuk kegiatan Nonlitigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda