Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
