Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagai penerima Bantuan Hukum meliputi:
a. memiliki surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat;
b. terdaftar dalam program bantuan kesejahteraan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
c. membuat pernyataan tidak menerima bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum lain.
Koreksi Anda
