Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Pemerintah Daerah menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
