Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum; c. syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum; d. standar pemberian Bantuan Hukum; e. pendanaan dan pertanggungjawaban; f. pengawasan dan evaluasi; g. ketentuan penyidikan; dan h. ketentuan pidana.
Koreksi Anda