Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; dan
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah.
Koreksi Anda
