Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda
