Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (4), Pasal 54, dan Pasal 55 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda