Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah. (2) Partisipasi Masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Partisipasi Masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kesadaran dan kepedulian dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan Masyarakat, dan kemitraan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan Masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan Masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga nilai-nilai, budaya dan Kearifan Lokal dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda