Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Sistem informasi Lingkungan Hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta dipublikasikan kepada Masyarakat.
(3) Sistem informasi Lingkungan Hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status Lingkungan Hidup, peta rawan Lingkungan Hidup, dan informasi Lingkungan Hidup lain.
Koreksi Anda
