Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya:
a. Konservasi Sumber Daya Alam;
b. pencadangan Sumber Daya Alam; dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a. perlindungan Sumber Daya Alam;
b. pengawetan Sumber Daya Alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam.
(3) Pencadangan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Sumber Daya Alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim;
b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.
Koreksi Anda
