Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pencemaran udara dilaksanakan sesuai dengan RPPMU.
(2) Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pencegahan pencemaran udara;
b. penanggulangan pencemaran udara; dan
c. pemulihan kualitas udara sesuai dengan standar kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
