Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pencemaran udara dilaksanakan sesuai dengan RPPMU. (2) Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pencegahan pencemaran udara; b. penanggulangan pencemaran udara; dan c. pemulihan kualitas udara sesuai dengan standar kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda