Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dilakukan melalui: a. inventarisasi udara kabupaten; b. penyusunan dan penetapan WPPMU; dan c. penyusunan dan penetapan RPPMU.
Koreksi Anda