Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dilakukan terhadap air yang berada di dalam Badan Air. (2) Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Air permukaan meliputi: 1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya; 2. danau dan sejenisnya; 3. rawa dan lahan basah lainnya; dan/atau b. akuifer. (3) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; dan d. pemeliharaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda