Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dilakukan terhadap air yang berada di dalam Badan Air.
(2) Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Air permukaan meliputi:
1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya;
2. danau dan sejenisnya;
3. rawa dan lahan basah lainnya; dan/atau
b. akuifer.
(3) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian; dan
d. pemeliharaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
