Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, merupakan RPPLH Daerah. (2) RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. RPPLH Provinsi Jawa Tengah; dan b. Inventarisasi tingkat Ekoregion.
Koreksi Anda