Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. penetapan wilayah Ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
(2) Inventarisasi Lingkungan Hidup dan penetapan wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
