Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi Lingkungan Hidup; b. penetapan wilayah Ekoregion; dan c. penyusunan RPPLH. (2) Inventarisasi Lingkungan Hidup dan penetapan wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda