Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 202) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 202) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 249), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
