Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:
a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
