Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang mengedarkan dan/atau menjual Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 55% (lima puluh lima persen).
Koreksi Anda
