Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban atas penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol. (2) Penertiban atas penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol dilakukan dengan cara penindakan terhadap: a. penjual dan/atau pengecer yang tidak memiliki perizinan berusaha berupa penyitaan terhadap Minuman Beralkohol; b. penjual dan/atau pengecer yang menyalahgunakan perizinannya berupa penghentian sementara; dan c. penjual dan/atau pengecer yang menjual kepada konsumen yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun berupa penghentian sementara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban atas penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda