Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Minuman Beralkohol dilakukan terhadap Pengecer dan Penjual Langsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim oleh Bupati.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
e. tentara nasional INDONESIA;
f. kepolisian resor; dan
g. bagian hukum sekretariat Daerah.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda
