Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, sertifikat dan/atau bentuk lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
