Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat Penyalahgunaan Narkotika, setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dengan persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang pendidikan. (3) Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. paksaan pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda