Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis. (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis. (3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. paksaan pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda