Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis berdasarkan hasil asesmen. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. paksaan pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda