Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan; dan b. Rehabilitasi Medis. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda