Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebijakan Daerah dan tindakan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) disusun dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Penyusunan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun.
(3) Format penyusunan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud padad ayat (2) berpedoman pada format yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
