Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelaksanaan Fasilitasi;
b. Pencegahan;
c. Antisipasi dini;
d. Penanganan;
e. Rehabilitasi;
f. tim terpadu;
g. kerjasama;
h. partisipasi masyarakat;
i. penghargaan;
j. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. pendanaan; dan
m. sanksi.
Koreksi Anda
