Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pelaksanaan Fasilitasi; b. Pencegahan; c. Antisipasi dini; d. Penanganan; e. Rehabilitasi; f. tim terpadu; g. kerjasama; h. partisipasi masyarakat; i. penghargaan; j. monitoring, evaluasi dan pelaporan; k. pembinaan dan pengawasan; l. pendanaan; dan m. sanksi.
Koreksi Anda