Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. melakukan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. melakukan pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. menjamin pengaturan upaya Rehabilitasi Medis terhadap penyalahguna dan pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan e. mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda