Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. ketertiban dan keamanan;
d. perlindungan;
e. pengayoman;
f. kemanusiaan; dan
g. nilai-nilai ilmiah.
Koreksi Anda
