Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 23 Juli 2025
BUPATI SUKOHARJO,
ttd.
ETIK SURYANI
Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 23 Juli 2025
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO,
ttd.
SUYAMTO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2025 NOMOR 1
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (1-60/2025)
Koreksi Anda
