Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 23 Juli 2025 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 23 Juli 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. SUYAMTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2025 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (1-60/2025)
Koreksi Anda