Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpatisipasi dalam mewujudkan KTR dalam bentuk: a. memberikan sumbangan pemikiran dan dengan penentuan kebijakan yang terkait Rokok; b. melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR; c. ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat; d. mengingatkan setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (4) melaporkannya kepada pimpinan/penanggung jawab KTR; dan e. melaporkan kepada pimpinan atau penanggung jawab KTR jika terjadi pelanggaran. (2) Pemberian sumbangan pemikiran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan langsung kepada/melalui Perangkat Daerah terkait, atau secara tidak langsung dalam bentuk penyelenggaraan diskusi, seminar dan kegiatan sejenis, dan/atau melalui media komunikasi, dalam bentuk: a. cetak; b. elektronik; dan c. bentuk lainnya. (3) Bantuan masyarakat berupa sarana/prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara langsung kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara berkelompok/institusional/badan hukum/ badan usaha/lembaga/organisasi maupun individu/ perorangan. (5) Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda