Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Bupati bertanggung jawab terhadap pelaksanaan KTR.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan untuk:
a. mengumpulkan data dan informasi tentang KTR di Daerah;
b. melakukan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat;
c. menyediakan layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan KTR; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR.
Koreksi Anda
