Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati bertanggung jawab terhadap pelaksanaan KTR. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan untuk: a. mengumpulkan data dan informasi tentang KTR di Daerah; b. melakukan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat; c. menyediakan layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; d. melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan KTR; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR.
Koreksi Anda