Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat khusus untuk Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Koreksi Anda