Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf e merupakan kawasan yang bebas dari asap Rokok hingga batas terluar.
(2) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berlaku pada saat Angkutan Umum sedang berhenti dan/atau beroperasional.
(3) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g merupakan kawasan yang bebas dari asap Rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar.
(4) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf g diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
