Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf g dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
