Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : a. memperluas wilayah dan produk usaha Perseroan; b. meningkatkan daya saing Perseroan; c. meningkatkan kualitas pengelolaan Perseroan; d. meningkatkan dayaguna investasi Pemerintah Daerah; e. mengoptimalkan kontribusi Perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah; dan f. menggerakan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda