Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Teks Saat Ini
Maksud perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang menjadi PT BPR Subang adalah dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah dalam menggerakkan perekonomian Daerah.
Koreksi Anda
