Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang menjadi PT BPR Subang adalah dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah dalam menggerakkan perekonomian Daerah.
Koreksi Anda