Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi PT BPR Subang menjalankan pengurusan dan pengelolaan untuk kepentingan PT BPR SUbang sesuai dengan maksud dan tujuan. (2) (3) (4) Jumlah Direksi PT BPR Subang paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Direksi sebagaimana ayat (1) dan (2) untuk pengangkatan pertama pada saat pendirian PT BPR Subang diangkat dari Direksi PD BPR Subang, dan untuk Direksi baru dilaksanakan melalui mekanisme RUPS setelah melalui penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan kecuali : a. Ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan b. Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga (5) (6) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh RUPS. Ketentuan lebih lanjut mengenai Direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT BPR Subang.
Koreksi Anda